Berita Lampung

Menipu dengan Menjanjikan Bisa Memasukkan PNS, Oknum Guru di Lampung Selatan Dilaporkan ke Polisi

Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, MS (55) diduga melakukan penipuan warga Kecamatan Sidomulyo.

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, MS (55) diduga melakukan penipuan kepada warga Kecamatan Sidomulyo dengan menjanjikan bisa memasukkan PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, MS (55) diduga melakukan penipuan kepada warga Kecamatan Sidomulyo dengan menjanjikan bisa memasukkan PNS.

Merasa tertipu, korban PNK (55) melaporkan penipuan yang dilakukan MS kepada pihak kepolisian Resor Lampung Selatan, Senin (22/7/2024).

Tak tanggung-tanggung, MS menipu korbannya hingga Rp 100 juta.

Kasus penipuan tersebut tertuang dalam STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung.

Modus yang dilakukan MS warga Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, itu dengan cara mengiming-imingi korbannya bisa masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Selatan, pada tahun 2022-2023 lalu.

Lebih parahnya lagi, oknum guru tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin.

Kuasa Hukum para korban Adi Yana menjelaskan, modus yang dilakukan oknum guru menipu korbannya dengan mendatangi rumah korban untuk menawarkan jasa menjadi PNS.

Pada saat itu, kata dia, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi PNS di Lampung Selatan, antara PNK bersama anaknya DS (26) dan rekan kerjanya, guru DN (29) dengan MS.

Lalu, oknum guru tersebut meminta biaya administrasi sebesar Rp 60 juta untuk pendidikan sarjana dan Rp 40 juta untuk pendidikan SMA dengan cara diangsur atau dicicil.

Ia menyebut, oknum guru tersebut sempat meminta biaya awal sebesar Rp 1 juta.

Dengan alasan untuk mengurus formulir administrasi di Pemda Lampung Selatan.

Kemudian, oknum guru tersebut juga meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via Bank Lampung atas nama MS.

"Pada (23/6/2023) biaya yang sudah dikeluarkan oleh DS (26) dan NE (30), kedua anak PNK untuk kepengurusan masuk PNS sebesar Rp 40 juta," kata Dia.

"Sementara rekan kerja PNK saudara DN (29) dan kakaknya ZY (34) sebesar Rp 60 juta dan penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan ke empat korban sebesar Rp 100 juta," sambungnya.

Bahkan, kata dia, untuk meyakinkan para korbannya, oknum guru tersebut menunjukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dengan masing-masing nama para korban di ponsel miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved