Berita Lampung
Inspektorat Pesisir Barat Angkat Bicara Terkait Oknum Peratin Tersandung Kasus Narkotika
Inspektur Inspektorat Pesisir Barat, Hendri Dunan menyayangkan adanya oknum Peratin yang tersandung kasus narkotika.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat, Lampung angkat bicara terkait adanya oknum Peratin (kepala desa) di kecamatan Ngaras yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Inspektur Inspektorat Pesisir Barat, Hendri Dunan menyayangkan adanya oknum Peratin yang tersandung kasus narkotika.
"Kita sangat menyesalkan adanya oknum Peratin yang terjerat kasus narkotika, seharusnya Peratin itu bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,"ungkapnya, Jumat (26/7/2024).
Dikatakannya, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika yang bersangkutan terbukti telah menyalahgunakan narkotika.
Sebab, hingga saat ini pihaknya mengetahui informasi adanya oknum yang ditangkap karena terlibat narkoba itu baru dari pemberitaan media.
Belum ada pemberitahuan resmi baik dari pihak kepolisian atau dari pihak Lembaga Himpunan Pekon (LHP) setempat.
Untuk itu ia meminta kepada LHP Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras agar segera menyampaikan surat resmi ke Pemkab Pesisir Barat melalui camat setempat terkait kejadian tersebut. Agar kemudian bisa ditindaklanjuti.
Jika yang bersangkutan memang benar telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian, akan segera ditunjuk pelaksana tugas (plt) Peratin, agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
"Untuk itu kami mengimbau kepada LHP setempat agar segera menyampaikan laporan ke Bupati melalui Camat setempat terkait kasus oknum Peratin ini," ucapnya.
"Setelah ada pemberitahuan resmi maka Inspektorat akan merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat Pekon (DPMP) untuk di tindaklanjuti,"sambungnya.
Sedangkan, terkait dengan pemberhentian oknum Peratin itu dari jabatannya, pihaknya akan menunggu kepastian hukum tetap terlebih dahulu.
Setelah ada putusan hukum tetap dengan hukuman di atas dua tahun maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya.
Ia meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Inspektorat-Pesisir-Barat-angkat-bicara-terkait-kabar-oknum-Peratin-kasus-narkotika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.