Berita Lampung

Respons KAI Soal Gugatan Anak Mantan Pegawai Terkait Penertiban Aset di Bandar Lampung

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan aset bangunan yang ditertibkan di Bandar Lampung itu memanglah milik PT KAI.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Objek aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang. KAI merespons soal gugatan anak mantan pegawai terkait penertiban aset di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang buka suara prihal digugatnya perusahaan perkeretaapian ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait penertiban aset bangunan di Bandar Lampung.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan aset bangunan yang ditertibkan di Bandar Lampung itu memanglah milik PT KAI.

Hal itu berdasarkan Grondkaart PT KAI serta sertifikat hak guna bangunan oleh PT KAI.

"Bangunan tersebut adalah aset PT KAI berupa rumah dinas pegawai yang dulunya dipinjami dan ditempati pegawai kami," kata Azhar Zaki, Jumat (26/7/2024) di Bandar Lampung.

"Yang setelah pegawai kami meninggal, bangunan itu diberikan sewa kepada istri dari pegawai tersebut, selaku janda dari pegawai PT KAI," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan sewa tersebut telah berakhir dengan tidak ada proses usulan perpanjangan oleh yang bersangkutan.

"Padahal informasi penyewaan sudah dilakukan oleh PT KAI dengan berkunjung hingga melayangkan surat pemberitahuan," katanya.

Dengan kronologi itu, ia mengatakan pihaknya menyesali keterangan penggugat yang mengklaim bangunan tersebut adalah kepemilikan pribadi.

Meski demikian, dia mempersilakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas penertiban aset itu melayangkan gugatan ke pengadilan.

Untuk informasi, warga yang bertinggal di lahan yang diklaim aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang menggugat perusahaan kereta api tersebut kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan 126/Pid.G/2024/PN Tjk dengan penggugat bernama Triyani, yang merupakan anak dari pegawai yang dipinjami rumah dinas tersebut.

Alasan gugatan itu dilayangkan, berkenaan dengan pemberitahuan penggusuran unit rumah di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Adapun, penggusuran itu legal dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mengeluarkan pemberitahuan penggusuran untuk rumah di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dalam surat tersebut, ia diminta untuk melakukan pengosongan rumah hingga tenggat waktu maksimal 26 Agustus 2024.

Bila tidak dikosongkan, maka pihak PT KAI akan melakukan penggusuran.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved