Rudapaksa di Lampung Tengah

Dirudapaksa Ayah dan Paman Selama 6 Bulan, S Alami Trauma Berat hingga Ketakutan

Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar rumah.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah. 

Dikatakannya, sang anak pun yang niatnya mencari perlindungan dari sang ayah malah justru kembali menjadi korban.

Mirisnya, dengan tega tersangka ayah kandung berkali-kali merudapaksa buah hatinya sendiri.

Aksi tersebut berlangsung dari Jumat (19/7) hingga Jumat (26/7) di rumah keduanya.

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali," 

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," ungkap Sayidina Ali.

Melihat kejadian tersebut, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengambil tindakan dengan melaporkan kedua tersangka ke Polres Lampung Tengah.

Selain itu, katanya, korban pun kini mendapatkan perlindungan dan menjalani pemulihan trauma mental.

Ali mengatakan, tersangka ayah kandung diamankan hari jumat (26/7/2024) pukul 08.00 WIB, sementara tersangka ayah kandung ditangkap di hari yang sama pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut, kata Ali, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkasnya.

LPA Lampung Tengah Minta Ayah Kandung dan Paman Tiri Dipenjara 20 tahun

Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Lampung Tengah meminta ayah kandung dan paman tiri tersangka rudapaksa gadis 15 tahun dihukum maksimal.

Kini tersangka ayah kandung bernama Supangat (39) dan tersangka paman tiri bernama Sahrul Gunawan (19) telah diamankan jajaran Polres Lampung Tengah.

Sahrul Gunawan (19) paman tiri S, seorang remaja perempuan di Lampung Tengah lakukan rudapaksa sebanyak 8 kali, lalu korban melapor ke ayahnya Supangat yang justru melakukan tindakan serupa. 

Keduanya dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved