Rudapaksa di Lampung Tengah

Dirudapaksa Ayah dan Paman Selama 6 Bulan, S Alami Trauma Berat hingga Ketakutan

Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar rumah.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah. 

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," kata Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono.

Eko menganggap bahwa prilaku ayah kandung dan paman tiri tidak menunjukkan prilaku manusia yang memiliki adab.

Dia pun merasa terkejut karena paman tiri dan ayah kandung bisa merudapaksa seorang anak dibawah umur secara bergantian.

Padahal, katanya, orangtua yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.

"Ibarat kata harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri mas, maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," kata Eko.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved