Berita Lampung

Penerima PBI-JK Tahun 2024 di Pesisir Barat Sebanyak 97.544 Jiwa

Dissos Pesisir Barat mengungkapkan tidak semua masyarakat yang tercatat dalam daftar DTKS masuk sebagai PBI-JK.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Penerima PBI-JK Tahun 2024 di Pesisir Barat sebanyak 97.544 jiwa. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Sosial Pesisir Barat mengungkapkan tidak semua masyarakat yang tercatat dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Selasa (30/7/2024).

Sekretaris Dinas Sosial Pesisir Barat, Rena Nova Sari mengatakan, dari 109.655 jiwa yang terdaftar dalam DTKS hanya 97.544 jiwa yang masuk dalam katagori penerima PBI-JK.

"Saat ini warga yang terdaftar dalam PBI-JK sebanyak 97.544 jiwa," ungkapnya.

Dijelaskannya, PBI-JK sendiri merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya kesehatan bagi warga yang kurang mampu.

Dengan program ini kata dia, diharapkan masyarakat yang kurang mampu bisa terbantu untuk mendapatkan akses kesehatan tanpa harus dibebani biaya iuran bulan.

Adapun diantara persyaratan untuk masuk sebagai penerima PBI-JK ini yakni harus masuk dalam daftar DTKS terlebih dahulu.

Kendati demikian lanjutnya, tidak semua masyarakat yang masuk dalam DTKS pasti terdaftar sebagai penerima PBI-JK.

Hal ini disebabkan, karena sebagian warga yang masuk dalam DTKS itu telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti bansos PKH dan lainnya.

Untuk memeriksa apakah seorang terdaftar sebagai penerima PBI-JK bisa dilakukan pengecekan secara online melalui situs cek bansos.

"Apabila masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima PBI-JK maka ia sudah bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan secara gratis," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved