Berita Lampung

Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi Lantaran Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Pria di Bandar Lampung diamankan polisi Lantaran nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal motor.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku saat diamankan kepolisian. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria di Bandar Lampung diamankan polisi Lantaran nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal motor.

Adapun pelaku berinisial AR (30), mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z warna putih..

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.

Menurutnya, peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (25/7/2024) dini hari.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan banyak kejanggalan yang tak sesuai dengan laporan pelaku.

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)" kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).

AR (30) sendiri mengaku dicegat oleh tiga orang laki-laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya" jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore.

Hasilnya, terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar Rp 1,5 juta" kata M Rohmawan. 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, AR berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

Alhasil, hal itu membaut pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved