Kasus Korupsi di Lampung

Kepala Kampung Pakuan Baru Tak Komentar Usai Divonis Hakim Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Kampung Pakuan Baru, Way Kanan, Lampung Edyson tidak memberi komentar usai divonis pidana enam tahun dalam perkara korupsi dana desa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sidang vonis Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kampung Pakuan Baru, Way Kanan, Lampung Edyson tidak memberi komentar usai divonis pidana enam tahun dalam perkara korupsi dana desa.

Edyson divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).

Dirinya mengaku pikir-pikir untuk menindaklanjuti vonis dari hakim.

"Akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya dari putusan majelis hakim," kata dia lewat penasehat hukumnya Tarmizi.

Diketahui, majelis hakim memberikan kesempatan Edyson untuk berfikir atas putusan yang diberikan selama tujuh hari.

Setelah tujuh hari berjalan, Edyson memberikan jawaban ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, Edyson divonis divonis pidana penjara enam tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.

Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841,635,996.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved