Narkoba di Bandar Lampung
Jadi Kurir Sabu, Mahyudin Dapat Upah Rp 7 Juta Sekali Antar ke Pemesan
Jadi kurir sabu dan ganja di Bandar Lampung, Mahyudin mengaku, mendapat upah hingga Rp 7 juta sekali antar ke pemesan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jadi kurir sabu dan ganja di Bandar Lampung, Mahyudin mengaku, mendapat upah hingga Rp 7 juta sekali antar ke pemesan.
Diketahui, jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan Mahyudin (19), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, atas dugaan penyalahgunaan narkoba, sabu dan ganja. Penangkapan terhadap Mahyudin terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024), Mahyudin mengaku, menjemput 2 barang haram itu ke Palembang.
"Naik bis dari Sumsel turun pintu tol Itera, menjual barang secara online."
"Dengan upah Rp 6-7 Juta dan sudah 3-4 kali gajian."
"Antar ganja dan sabu itu melalui saya dan 2 kg itu ganja saja."
"Kalau sabu sekitar 100 gram diambil untuk diantar kepada pemesan," kata Mahyudin pelaku saat konpers di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024).
Terkait pemesan, Mahyudin mengaku dirinya kurang tahu.
Ia mengatakan, uang hasil jual narkoba untuk kehidupan pribadinya.
Jual Via Medsos
Bandar narkoba Mahyudin (19) menjual barang haram ganja dan sabu melalui media sosial (medsos).
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba tersebut melakukan penjualannya melalui media sosial (medsos).
"Pengembangan akan dilakukan lebih lanjut, dengan modus peredaran narkoba oleh bandar narkoba ini melalui medsos," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konferensi pers (konpers), di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024).
Pembeli narkoba di Bandar Lampung diketahui harus mentransfer terlebih dahulu kepada bos besarnya.
Kemudian setelah itu pelaku Mahyudin mengirim barang haram tersebut ke Bandar Lampung.
Ambil dari Palembang
Kurir narkoba, Mahyudin yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara tersebut mengambil sabu dan ganja dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba Mahyudin mengambil barang haram ini dari pelaku lainnya di Kota Palembang Sumatera Selatan.
"Pelaku narkoba lainnya dalam pengembangan."
"Tapi barang haram narkotika tersebut dari hasil interogasi didapat dari pelaku di Palembang," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konpers di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024).
"Kejahatan narkoba sangatlah memperhatikan dan maka diharapkan semua pihak untuk menjaga generasi," terus mantan Kapolres Wonosobo, Polda Jateng ini.
Diketahui pelaku narkoba menjual barang haram tersebut melalui medsos.
"Dengan cara transfer dulu pemesan kepada bandar di Palembang dan kemudian barang haram tersebut," ucapnya.
Polisi akan mendalami terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.
Bandar Mahyudin akan mengedarkan sabu dan ganja ini di Bandar Lampung.
Polisi terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandar Lampung.
Polisi terus melakukan upaya secara preventif tentang pemahaman kepada para pelajar, masyarakat secara umum.
"Diharapkan kepada lingkungan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dalam memerangi narkoba," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Dewi Sartika.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sartika ada peredaran narkoba.
Polisi dengan cepat langsung mengamankan satu pelaku bandar narkoba Mahyudin di kontrakannya di Kecamatan Sukarame.
"Jadi kemarin Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB."
"Informasi dari masyarakat di Jalan Dewi Sartika sering dijadikan tempat transaksi narkotika."
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Achmad Julizar melaksanakan upaya hukum berupa penyelidikan," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Polisi mengetahui pelaku tepatnya dekat pemakaman umum telah melintas pelaku yang mencurigakan.
Pelaku tersebut mengendarai motor Honda Beat wama abu-abu BE4216FL.
Polisi melakukan pengamanan dan menginterogasi pengendara tersebut.
Pelaku mengakui telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu 241 gram dan 9 kg ganja.
"Barang haram tersebut disimpan di kontrakannya yang terletak di Jalan Ryacudu Gang Hasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
BERITA LAIN: Diduga Hendak Jual Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah di dalam rumahnya, Rabu (31/7/2024).
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, personelnya mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.
"Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram."
"Diduga hendak mengedarkan narkoba," kata Eko.
Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
Dikatakannya, kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka.
Kepada polisi, katanya, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," katanya.
"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Gudang Penampungan Ribuan Pil Ekstasi di Indekos Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Pastikan Ada Tersangka Baru Narkotika |
![]() |
---|
Polda Lampung Amankan 5 Pelaku Narkotika, BB 508 Gram Sabu dan 3.013 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Ditresnarkoba Polda Lampung Lakukan Munggahan Sebelum Ekspose Kasus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Lampung Gelar Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.