Berita Nasional

Harvey Moeis Disidang Pekan Depan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata

Kolase Tribunnews
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

Perintah Mantan Gubernur

Sementara itu kemarin, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini, yakni Suranto Wibowo (Kadis ESDM periode 2015-Maret 2019) dan Amir Syahbana (Kadis ESDM periode 2021-2024), membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam eksepsinya, Suranto Wibowo melalui tim penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diterbitkannya untuk perusahaan-perusahaan swasta selama menjabat Kadis merupakan perintah Gubernur Bangka Belitung yang saat itu dijabat Erzaldi Rosman.

Penerbitan RKAB yang dimaksud dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Tak hanya RKAB, Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan. Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ujar Lauren Harianja, penasihat hukum Suranto Wibowo di dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan pihak Suranto dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang berbunyi: Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019.

Menurut Lauren, kliennya telah menyampaikan pernyataan soal perintah gubernur saat diperiksa pada tahap penyidikan. "Bahwa JPU tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di dalam surat dakwaannya, di dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka (Suranto Wibowo) pada tanggal 21 Juni 2024," katanya.

Tim penasihat hukum Suranto juga menilai bahwa pendelegasian persetujuan RKAB yang dilakukan eks Gubernur Erzaldi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan. Sebab menurutnya, pendelegasian seharusnya dilakukan melalui peraturan daerah.

"Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendelegasian kewenangan persetujuan penerbitan RKAB kepada Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 bukan dalam bentuk peraturan daerah seperti yang diamanatkan/diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan."

Sedangkan dari pihak Amir Syahbana mengungkit soal peranan gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB. "Kan tuduhannya RKAB. Dan beliau tuh kepala dinas loh. Artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan," ujar Pahroz, penasihat hukum Amir Syahbana kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi. "Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," katanya lagi.

Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindaklanjuti soal perintah atasan yang dalam hal ini gubernur. "Saya sampaikan di awal adalah penzaliman. Kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas?" katanya.

Berdasarkan uraian itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

"Membebaskan terdakwa Amirsyah Bana dari semua dakwaan dalam perkara ini. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata Pahrozi.(tribun network/aci/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved