Berita Terkini Nasional

Nasib Anak Polisi yang Buat Konten Asusila Pakai AI, Chiko Ditetapkan Tersangka

Nasib Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak polisi di Semarang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila atau pornografi.

Tribunnews.com
DITETAPKAN TERSANGKA - Foto ilustrasi, konten video asusila. Nasib Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak polisi di Semarang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila atau pornografi. Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak polisi di Semarang, ditetapkan tersangka kasus konten asusila berbasis AI.
  • Ia memanipulasi wajah puluhan hingga ratusan korban, mayoritas pelajar SMA 11 Semarang, ke foto/video vulgar.
  • Polisi menyita ponsel dan bukti digital; 11 saksi telah diperiksa.
  • Chiko dijerat UU Pornografi dan UU ITE, terancam hukuman 6–12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Nasib Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak polisi di Semarang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila atau pornografi.

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten asusila hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) adalah cabang ilmu komputer yang berfokus pada pembuatan sistem atau mesin yang mampu meniru kemampuan manusia, seperti berpikir, belajar, memahami bahasa, dan mengambil keputusan.

AI bekerja dengan memproses data dalam jumlah besar menggunakan algoritma untuk mengenali pola dan membuat prediksi atau tindakan otomatis. Contoh penerapan AI antara lain asisten virtual, mobil otonom, sistem rekomendasi, dan chatbot.

"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025), sebagaimana dilansir dari TribunJateng.com.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat asusila dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Kombes Pol Artanto.

Kepolisian juga telah menyita beberapa bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. 

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Artanto.

Baca juga: Lisa Mariana Disebut Akui Rekam Video Asusila, Kini Ditetapkan Tersangka 2 Kali

Sebagaimana diberitakan, kasus konten asusila Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved