Berita Lampung
Kapolres Lampung Tengah Atensi Kasus Anak Dirudapaksa Ayah dan Paman
Polres Lampung Tengah memberikan perhatian khusus terhadap seorang gadis yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah memberikan perhatian khusus terhadap seorang gadis yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya turut prihatin atas peristiwa nahas yang dialami S (15) pasca kejadian.
S masih mengalami trauma dan tidak percaya kepada keluarganya.
Sementara ayah dan ibunya bercerai sejak 2016 dilam dan kini Ibunya berada di luar kota.
"Sang ayah yang menjadi predator anak, pihak kepolisian telah memberikan tempat untuknya yakni di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," kata Andik, Rabu (7/8/2024).
Andik mengatakan, sebelum peristiwa nahas tersebut, diketahui korban juga menderita karena sang ayah tak memenuhi kebutuhan anaknya dengan baik dan sibuk dengan istri barunya.
Usai bercerai, sang ayah kini justru menjadi sumber kehancuran bagi anaknya.
"Polres Lampung Tengah berupaya menyatakan rasa prihatinnya dengan memberi bantuan sosial berupa uang tunai, dan sembako untuk kebutuhan korban selama menjalani trauma healing,"
"Atensi kami, selain memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai pelanggaran, korban juga dipastikan pulih dari trauma dan bisa melanjutkan pendidikan dengan tenang," tegas Kapolres.
Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah.
Insiden rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Lampung Tengah. Saat ini, S berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah.
UPTD PPA Lampung Tengah berikan tempat aman untuk S sebagai bentuk perlindungan dan pulihkan psikologis usai jadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tiri.
Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya mengatakan, di rumah aman tersebut, korban akan dijamin keamanan dan kebutuhannya.
Sebab, kata dia, diketahui korban merasa takut dan enggan pulang ke rumah paska kejadian rudapaksa yang dialami sejak dari bulan Desember 2023 hingga Juli 2024.
"Untuk ke depan UPTD PPA juga akan melakukan pendampingan kesehatan mental hingga pendampingan hukum untuk korban sampai selesai," katanya, Minggu (28/7/2024).
| Buntut Sengketa Program Makan Bergizi Gratis, RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Plastik Melambung, Perajin Tahu-Tempe di Bandar Lampung Mulai Beralih ke Kemasan Daun |
|
|---|
| Pemkot Minta Masyarakat Melapor Jika ASN Bandar Lampung Langgar WFH |
|
|---|
| Itera Terapkan Kuliah Daring Setiap Jumat, Berlaku Mulai 17 April 2026 |
|
|---|
| Hadapi EPSS 2026, Diskominfotik Lampung Kebut Kualitas Data, IPS Ditargetkan Terus Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolres-Lampung-Tengah-saat-menyatakan-atensinya.jpg)