Berita Lampung

PT KAI Imbau Masyarakat Tak Terobos Perlintasan Kereta Api Ketika Rambu Peringatan Bunyi

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung mengimbau masyarakat agar tidak menerobos perlintasan kereta api ketika rambu telah berbunyi.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi perlintasan kereta api di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PT KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung mengimbau masyarakat agar tidak menerobos perlintasan kereta api ketika rambu telah berbunyi.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, pengguna jalan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi diimbau agar tetap mengikuti tata tertib.

"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," kata Zaki, Rabu (7/8/2024).

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan kereta api pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Pihaknya juga melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Jalan Raya Natar Bawah Fly Over Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Penutupan ini juga merupakan evaluasi kejadian temperan di titik tersebut pada (18/7/2024) lalu.

Dengan ditutupnya perlintasan sebidang liar pada titik ini, total selama tahun 2024 periode Januari-6 Agustus 2024, Pihaknya telah menutup sebanyak delapan titik perlintasan liar di wilayah kerjanya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

"Pada kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas,"

"Kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved