Kemenag Lampung
Kanwil Kemenag Lampung Sosialisasikan SOP Layanan Kerukunan Umat Beragama
Kanwil Kemenag Lampung melalui Tim Kerukunan Umat Beragama melaksanakan monitoring dan evaluasi ke Lampung Tengah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Kanwil Kemenag Agama Provinsi Lampung melalui Tim Kerukunan Umat Beragama melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Ini terkait tugas dan fungsi kerukunan umat beragama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal No. 60 Tahun 2024 tentang Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Tengah pada Senin, (12/8/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Maryan Hasan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini.
Menurutnya, sosialisasi dan monitoring semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi kerukunan umat beragama dapat terlaksana dengan optimal di tingkat daerah.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membangun pemahaman bersama tentang pentingnya kerukunan umat beragama. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, pelayanan di bidang kerukunan umat beragama di Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Maryan Hasan juga menambahkan bahwa keberhasilan dalam menjaga kerukunan umat beragama tidak terlepas dari partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemuka agama."
Kami berharap, seluruh elemen masyarakat terus mendukung upaya ini, sehingga kerukunan dan toleransi di Lampung Tengah dapat terjaga dan bahkan semakin meningkat," tegasnya.
Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama Alifah, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelayanan keagamaan.
"SOP ini juga dirancang untuk meningkatkan tertib administrasi dalam berbagai aspek pelayanan," ujarnya.
Beberapa SOP yang disosialisasikan meliputi penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah, penerbitan surat keterangan izin rumah ibadah sementara, dan pengusulan penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
"Juga deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan melalui aplikasi, mediasi penolakan pendirian rumah ibadah, serta penanganan dan pelaporan konflik sosial berdimensi keagamaan," jelasnya.
Ketua FKUB Kabupaten Lampung Tengah, H. Mutawalli, dalam laporannya menyampaikan, program kerja FKUB di Kabupaten Lampung Tengah berjalan dengan lancar.
"Kami sudah berhasil membentuk FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa serta mengaktifkan forum pemuda lintas agama," ujarnya.
H. Mutawalli juga menambahkan bahwa kerukunan umat beragama di wilayahnya tetap terjaga berkat dukungan semua pihak, termasuk para tokoh agama dan pemerintah daerah.
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan, Gandeng Komisi VIII DPR RI |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lampung Teken Perjanjian Kinerja, Pastikan Beri Pelayanan Terbaik |
![]() |
---|
76 Calon Petugas Haji Lampung Ikuti Computer Assisted Test Tahap II |
![]() |
---|
Tri Hanifah Harumkan Lampung, Raih Penghargaan Guru PAI Inovatif Nasional 2024 |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf dalam Pemberdayaan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.