Berita Lampung

Sengketa Tanah Pasar Bandar Sari, Pengadilan Sidang Lapangan

Polemik kepemilikan tanah di Pasar Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah diproses secara hukum.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan kedua belah pihak melaksanakan sidang lapangan terkait sengketa tanah Pasar Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polemik kepemilikan tanah di Pasar Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah diproses secara hukum.

Kepala Kampung Bandar Sari Subagio diperiksa oleh pengadilan sebagai terlapor atas dugaan penyerobotan 7.500 meter persegi tanah warga yang kini menjadi area Pasar Bandar Sari.

Kuasa Hukum Kepala Kampung Bandar Sari, Eko Heri Harsono mengatakan, yang dilakukan kliennya untuk kepentingan masyarakat secara umum, bukan pribadi atau kelompok.

"Sejak tahun 1980 Pasar Bandar Sari sudah berdiri di tanah tersebut,"

"Semua saksi mulai dari masyarakat hingga pengelola pasar periode 1999 kami hadirkan untuk sidang lapangan ini. Yang jelas ini untuk kepentingan masyarakat," katanya, Rabu (14/8/2024).

Eko mengungkapkan, bahwa semua para saksi dari tergugat sudah dihadirkan dalam pemeriksaan tempat. 

Dimana tanah yang diklaim pihak penggugat itu sudah dijual belikan.

Sementara Ginda Ansori selaku Kuasa Hukum penuntut atau ahli waris tanah mengatakan, Pengadilan Negeri Gunungsugih melakukan pemeriksaan tempat tergugat yakni Pasar Bandar Sari.

Ginda menilai, pemerintah kampung seharusnya hanya mengelola tempat tersebut.

"Bukan mengklaim bahwa ini tanah ahli waris aset kampung," katanya.

Ia mengaku, timbulnya aksi klaim dari aparatur Kampung Bandarsari ini dengan dasar surat wakaf. 

Namun, Ginda mengaku, aparat kampung tidak pernah sekalipun menunjukkan bukti fisik yang dimaksud.

"Dasar Kepala Kampung mengklaim tanah tersebut karena diwakafkan. Tapi, sampai hari ini kami belum pernah melihat secarik kertas surat wakaf itu baik di fakta persidangan ataupun pemeriksaan tempat hari ini," 

"Tapi saat kami menghormati proses yang berjalan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved