Pencurian di Bandar Lampung

Mantan Sopir Curi Mobil Majikan karena Gaji Tak Dibayar

Ia mengaku mencuri mobil korban Farly Arlan Manawan karena gajinya tidak dibayar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rachmadan Fitrahman (24), warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, menjadi tersangka kasus pencurian mobil milik mantan majikannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rachmadan Fitrahman (24), warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, menjadi tersangka kasus pencurian mobil milik mantan majikannya.

Ia mengaku mencuri mobil korban Farly Arlan Manawan karena gajinya tidak dibayar. 

"Jadi tersangka ini sengaja melakukan perbuatannya karena motif pribadi," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras saat menggelar konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Tersangka kecewa karena gajinya tidak dibayar. 

Ia juga kesal karena namanya dipakai untuk pinjaman. 

"Jadi ada pinjaman yang menggunakan nama tersangka. Sampai saat ini, dari hasil penyelidikan belum dilunasi korban," kata mantan Kapolres Wonosobo, Polda Jawa Tengah ini.

Duplikat Kunci

Rachmadan Fitrahman (24) sudah merencanakan dengan matang aksi pencurian mobil Daihatsu Terios BE 1539 AMA milik majikannya. 

Sebelum beraksi, ia menduplikat kunci mobil milik sang bos, Farly Arlan Manawan. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban. 

Ia menggunakan modus menduplikat kunci mobil korban. 

"Jadi pelaku ini merupakan mantan sopir pribadi korban. Ia sengaja membuat kunci duplikat," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Tersangka berikut barang bukti mobil saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton.

Sedangkan barang bukti lain milik korban berupa dua ponsel iPhone dibuang oleh tersangka di Kali Akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Polsek Kedaton berhasil meringkus Rachmadan Fitrahman (24). 

Ia mencuri mobil milik mantan bosnya di RS Advent, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024). 

Rachmadan diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved