Berita Terkini Nasional

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Peluang Anies Baswedan Terbuka

Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta akhirnya terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa saat lalu.

|
Editor: Kiki Novilia
Instagram/aniesbaswedan
Anies Baswedan. Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta akhirnya terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved