Berita Terkini Nasional
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Peluang Anies Baswedan Terbuka
Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta akhirnya terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa saat lalu.
|
Editor:
Kiki Novilia
Instagram/aniesbaswedan
Anies Baswedan. Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta akhirnya terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Modus Office Boy Peras Mahasiswi Rp2,96 Juta, Uangnya Dipakai Beli HP |
|
|---|
| Polisi Mulai Usut Kasus Siswi SDN di Palembang Matanya Alami Lebam |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Dibongkar Ibu Angkat Prada Lucky, Dilarang Foto dan Video |
|
|---|
| Warga Geger IRT Ditemukan Tewas Mengenaskan, 30 Menit Sebelumnya Masih Aktivitas |
|
|---|
| Motif 5 Pelaku Aniaya Musafir di Masjid Agung Sibolga hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bendahara-Umum-DPP-Partai-NasDem-Ahmad-Sahroni-menyambut-positif-soal-terbukany.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.