Berita Lampung

Zainudin Hasan Kembali Ajukan PK, Terkait Putusan Kasus Korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan

Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas kasus korupsi dan pencucian uang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas kasus korupsi dan pencucian uang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2018.

Adapun disidang PK kedua Zainudin Hasan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Rabu (21/8/2024).

Dalam sidang ini, Zainudin Hasan yang berada dalam tahanan Lapas Cibinong menghadiri sidang secara daring dan diwakilkan oleh penasihat hukumnya yang menghadiri sidang secara langsung.

Penasihat Hukum Zainuddin Hasan, Ahmad Handoko mengatakan, pada permohonan PK kedua ini, pihaknya berfokus masalah substansi penyitaan aset oleh KPK.

Kata Handoko, pada PK pertama pihaknya keberatan terkait penyitaan aset yang berkaitan dengan uang pengganti.

"Materi permohonan PK ini adalah masalah substansi aset yang disita oleh penyidik KPK, sampai saat ini masih ada dalam berkas perkara. Jadi pada materi PK pertama ada sebagian beberapa aset yang harusnya dikurangkan dengan beban uang pengganti yang diputuskan majelis hakim, tetapi dalam amar putusan petitumnya tidak disebutkan," kata Handoko di PN Tanjungkarang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan putusan terjadi kendala.

Dia pun menyebut PK kedua ini tak ada kaitan dengan pembuktian.

"Sehingga atas dasar tersebut, kami mengajukan upaya hukum PK yang kedua. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara mengenai terbukti atau tidaknya unsur," jelasnya.

Handoko pun mengatakan, jika selanjutnya pihaknya bakal mengajukan sejumlah bukti yang akan menguatkan keterangan pihaknya.

"Minggu depan kita akan ajukan bukti, berupa putusan-putusan yang bertentangan, ada perkara lain yang pada intinya putusan itu harus dikurangkan dengan uang pengganti. Jadi dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, tetapi uang pengganti," jelasnya.

Setelah pengajuan PK pertama Zainudin Hasan ditolak, Handoko mengharapkan agar pada PK kedua ini tidak ada lagi perdebatan, sehingga putusan pengadilan dapat dijalankan.

"Harapan kami di PK kedua ini, supaya putusan pengadilan bisa dijalankan, tidak terjadi perdebatan antara jaksa selaku eksekutor dengan terdakwa/terpidana, maka amar putusannya harus jelas. Apa yang ada dalam pertimbangan hukum, itu dimasukkan dalam amar putusan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Zainuddin Hasan sendiri merupakan mantan bupati yang menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2016-2018.

Dalam perkara ini, Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjung karang pada 25 April 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved