Berita Lampung
Zainudin Hasan Kembali Ajukan PK, Terkait Putusan Kasus Korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Selain itu, Zainudin juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian aset senilai Rp 40 miliar yang sebelumnya dikuasai Zainudin juga telah disita dan dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan.
Lalu Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.
Jika Zainudin tidak membayar, hartanya akan disita untuk dilelang dan disetor ke negara.
Dan jika masih kurang, maka hukuman akan ditambah selama 18 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, mantan Bupati Lampung Selatan ini kemudian ini mengajukan kasasi.
Dan hasilnya Mahkamah Agung menolak permohonannya pada putusan 28 Januari 2020 lalu.
Zainudin kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 8 November 2021 lalu dan berakhir ditolak. (tribunlampung.co.id/hurri agusto)
Zainudin Hasan
mantan bupati
Lampung Selatan
korupsi
PN Tanjungkarang
Dinas PUPR
pencucian uang
Zulkifli Hasan
Lampung
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.