Berita Lampung

DPRD Bandar Lampung Periode 2019-2024 Tak Sahkan 7 Raperda

DPRD Bandar Lampung periode 2019-2024 tak mengesahkan sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/b
Kantor DPRD Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DPRD Bandar Lampung periode 2019-2024 tak mengesahkan sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Jadi untuk DPRD Bandar Lampung 2019-2024 itu ada 7 raperda yang tidak sahkan,” 

“Pada tahun 2024 ini ada delapan pembahasan Raperda dan tujuh yang baru disahkan, kemudian ada satu yang tidak disahkan,” ungkap Ferizal Kabag Persidangan DPRD Bandar Lampung saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/8/2024).

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor mengapa suatu Raperda itu gagal disahkan untuk menjadi suatu peraturan daerah (Perda)

“Pertama dalam proses pembahasan Raperda itu kan kita ada proses harmonisasi di Kemenhumham,” jelasnya.

“Kadang-kadang saat ada di Kumhamnya, pas diharmonisasi mereka bilang tidak perlu diperdakan,”

Kedua, lanjut Ferizal, yakni saat difasilitasi di Biro Hukum, menurutnya setiap Raperda yang dibahas harus difasilitasi.

“Harus difasilitasi di Provinsi, ada beberapa yang dilihat dari Raperda itu, taknidilihat kewenangannya masuk tidak,” 

“Kemudian Rapers itu bertentangan tidak sama aturan yang ada, lalu apakah menyebabkan biaya ekonomi tinggi,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved