Berita Lampung

Pemprov Lampung dan DPRD Tandatangani Raperda APBD-Perubahan 2024

Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung sepakati Ranperda APBD-P 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Diskominfo Lampung
Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung sepakati Ranperda APBD-P 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menyepakati dan Raperda APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan dan jajaran DPRD Lampung.

Hal itu dilakukan saat Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2024) malam.

Dalam Penandatangan tersebut, Pemrov dan DPRD Lampung menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 8,561 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 8,686 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp125 miliar.

Pj Gubernur Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja membahas Raperda APBD 2024.

Samsudain mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi dan evaluasi yang disampaikan DPRD Lampung dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sehingga, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

"Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

"Yang selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selanjutnya, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved