Bawaslu Lampung
Bawaslu Lampung Ingatkan Stakeholder Terkait Jaga Integritas untuk Pilkada Berkualitas
Untuk Pilkada berkualitas di Lampung, Iskardo mengajak stakeholder terkait untuk berkolaborasi secara maksimal menjaga pesta demokrasi berkualitas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam menjaga integritas dalam Pilkada serentak di Bumi Ruwa Jurai.
Untuk Pilkada berkualitas di Lampung, Iskardo mengajak stakeholder terkait untuk berkolaborasi secara maksimal menjaga pesta demokrasi yang berkualitas.
"Bukan hanya untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, tetapi juga untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi kita," ujar Iskardo saat Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Kamis (22/8/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, yang menjadi wewenang Bawaslu terkait Pilkada.
Menurutnya, Rakor ini digelar untuk memastikan seluruh stakeholder berperan aktif dalam mendukung proses pemilihan yang akan datang.
"Juga untuk menyamakan persepsi demi mewujudkan Pemilihan 2024 yang Luber, Jurdil, dan demokratis," papar Iskardo.
Selain itu, Iskardo menyoroti salah satu tugas utama Bawaslu, yaitu pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dalam hal ini, Bawaslu berupaya keras agar Pilkada dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik atau pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga yang terlibat.
"Kami sangat mengapresiasi dedikasi yang telah ditunjukkan oleh Pj. Gubernur Lampung dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada," tambah Iskardo.
Untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan demokratis, Bawaslu Lampung juga telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait pengawasan berbagai tahapan Pilkada.
Mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga persiapan pengawasan pencalonan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Iskardo menambahkan, koordinasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai aturan dan meminimalisir potensi pelanggaran.
Iskardo juga menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani pelanggaran, termasuk yang berpotensi berujung pada pidana.
Menurutnya, tugas Bawaslu dan partai politik adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama Pilkada.
"Kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu adalah untuk menyelesaikan sengketa proses. Jika ada keputusan KPU yang tidak memuaskan salah satu kontestan, mereka dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk proses penyelesaian sengketa," jelasnya.
4 TPS di Kota Bandar Lampung Rawan Pemungutan Suara Ulang, Begini Hasil Pemetaan Bawaslu |
![]() |
---|
Bawaslu Bakal Melantik 1.433 PTPS Bandar Lampung pada 3-4 November |
![]() |
---|
Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan di Bandar Lampung Sampai 10 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Netralitas Kakam dan Lurah di Uji di Pilkada, Bawaslu Lampung Gelar Ikrar Netralitas di Tulangbawang |
![]() |
---|
Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Lampung Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.