Berita Lampung

BBPOM di Bandar Lampung Terbitkan 49 NIE Pelaku UMKM

Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung berhasil menerbitkan 49 Nomor Izin Edar (NIE) milik pelaku UMKM di kota setempat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
BBPOM di Bandar Lampung
Suasana pasca sosialisasi dan puluhan peserta yang terbit NIE. 

“Sehingga pelaku usaha bisa langsung melakukan desk dan mengupload semua dokumen yang diperlukan, bisa terbit NIE jika sudah lengkap,” terusnya.

Ani menilai, banyak manfaat yang akan didapatkan para pelaku usaha khususnya UMKM jika bisa mendapatkan NIE pada produk yang mereka pasarkan.

Salah satunya manfaat untuk mutu dan keamanan produk olahan pangan yang dimiliki oleh pelaku usaha di Bandar Lampung.

“Karena dengan adanya NIE, kami ada penjaminan terhadap produk tersebut. Pada saat mengajukan NIE, untuk yang pangan olahan resiko selain yang rendah itu dilakukan proses pengujian,” imbuhnya.

“Dengan dilakukannya hal itu, maka jaminan dan keamanan dan mutunya lebih terjamin. Selain itu kepercayaan masyarakat akan lebih meingkat,” lanjutnya.

Kemudian manfaat yang kedua yakni pendistribusian produk pelaku usaha juga akan lebih luas, karena selain di toko sendiri bisa dititipkan ke toko atau supermarket.

“Dan biasanya toko atau supermarket paati akan melihat NIE. Bisa lebih luas bahkan bisa sampe mancanegara dan akan berdampak pada omzet dan penjnfkatan ekonomi,” sebutnya.

Ia mengklaim, selain ke pelaku usaha, pihaknya juga selalu mensosialisasikan program Ceklik (cek kemasan, label izin edar dan kadaluwarda) ke masyarakat.

Program itu digalakan BBPOM Bandar Lampung agar masyarakat lebih bijak dan paham dalam memilih produk dengan meilihat izin edarnya.

Di sela-sela kegiatan, Ani bercerita, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Hal itu sudah dijamin di dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.

“Tentunya negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergiziseimbang,” tuturnya.

“Baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal,” terusnya.

Menurutnya, setiap pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki Izin Edar.

“Hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved