Penembakan di Bandar Lampung

Kronologi Penembakan di Kantor Bawaslu Lampung

Sandy Polanda, korban penembakan di Kantor Bawaslu Lampung ditembak saat santai di lantai 2 saat sedang duduk santai. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku penembakan terhadap korban yang ada di lantai 2 Bawaslu Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sandy Polanda (26), korban penembakan di Bawaslu Lampung ditembak saat santai di lantai 2. 

Korban ditembak di lantai 2 Kantor Bawaslu Lampung pada Rabu (28/8/2024), sekitar pukul 12.00 WIB. 

Ketika itu korban terkejut lengan tangannya berdarah dan menemukan satu peluru berjenis gotri sekitar tempatnya duduk di lantai 2 Kantor Bawaslu Lampung

"Korban ini lagi duduk santai di lantai 2 kantor Bawaslu Lampung, pada Rabu lalu pukul 12.00 WIB. Sementara pelaku Klinton Al Holiab Sinaga (19) bersama pacarnya berada di Hotel Asoka atau dekat kantor Bawaslu Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (31/8/2024). 

Korban mendapatkan tembakan hingga mengenai tangan korban hingga berdarah. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame guna pengusutan lebih lanjut. 

Ia mengatakan, korban mendengar suara benda jatuh (letusan kecil) hingga merasakan sesuatu di tangannya.

Sandy Polanda merupakan mahasiswa yang sejak Pratik Kerja Lapangan di Bawaslu Lampung

Pelaku Tertangkap

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pasca melakukan penembakan

Pelaku bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19) warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Sementara korban Sandy Polanda, warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. 

Korban merupakan mahasiswa yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan  (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung

"Tim berhasil mengamankan Klinton setelah melakukan penembakan Sandy yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Bawaslu Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (31/8/2024).

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yakni atas laporan nomor polisi LP/293/VIII/2024/SPKT/POLSEK SKM/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tanggal 29 Agustus 2024.

"Jadi kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan tersebut telah diamankan," kata Kombes Pol Abdul Waras.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved