Penembakan di Bandar Lampung

Pelaku Penembakan ke Kantor Bawaslu Lampung Terancam 35 Tahun Penjara

Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga terancam hukuman 35 tahun kasus pembunuhan atau penganiayaan dan narkoba.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga terancam hukuman 35 tahun kasus pembunuhan atau penganiayaan dan narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga (19) terancam hukuman 35 tahun penjara. 

Polisi menjerat pelaku yang merupakan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini dengan aturan tentang pembunuhan atau penganiayaan.

Ditambah pula ancaman untuk kasus narkoba karena saat anggota Polsek Sukarame, Bandar Lampung lakukan penangkapan didapat juga barang haram tersebut.

"Pelaku Klinton terancam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, di Mapolsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024). 

Kemudian juga pelaku dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. 

Polisi juga telah menemukan barang haram dari tangan pelaku penembakan tersebut. 

"Kami temukan narkoba dari pelaku penembakan mahasiswa yang PKL di kantor Bawaslu Lampung," kata Kombes Pol Abdul Waras. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu pucuk air softgun berikut peluru gotrinya. 

Lalu sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu. 

Kemudian satu paket sedang sabu sebanyak 25 paket kecil sabu siap edar. 

"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved