Berita Lampung
Polres Tulangbawang Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 2 Orang Residivis
Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung dalam berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung dalam berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IH (30), HS (25), dan SI (27), warga Kabupaten Tulangbawang.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (1/9/2024).
"Dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba' kami berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Yofi menyebut dari tiga pelaku, dua d iantarnya berinisial IH dan SI merupakan residivis.
Dikatakan Yofi pelaku IH merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020.
Sedangkan untuk SI merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022.
Dijelaskan Yofi kejadian penangkapan tiga pelaku itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat tiga pelaku sedang berada di rumah yang ada di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru.
Dari penangkapan tersebut, tiga pelaku itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Masih kata Kasat, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 15 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil dan plastik klip kosong ukuran sedang.
Kemudian ada tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing (sekop), kunci letter T, handphone (HP) merek Oppo A15 warna biru, HP merek Redmi warna ungu, dan HP merek Oppo A37 warna gold.
Lebih lanjut, dari penangkapan itu para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Lurah Bandar Jaya Timur Prihatin Jalan Belakang RM Dzaky Selalu Terendam Banjir |
|
|---|
| Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong |
|
|---|
| Beroperasi Juni, Pemprov Komitmen Siapkan Falitas Pendukung Sekolah Rakyat di Kota Baru |
|
|---|
| Kuliah Program Studi Mekanisasi Pertanian Polinela Mahasiswa Buat Inovasi Alat Pertanian |
|
|---|
| Disdukcapil Pesawaran Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan Bagi ODGJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/3-Pelaku-Pengedar-dan-Penyalahgunaan-Narkoba-Dok-Polres-Tulangbawang.jpg)