KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

Alasan KPU Lampung Timur Menolak Berkas Dawam Ketut saat Daftar Pilkada

KPU Lampung Timur beberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan Pilkada 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, Wanahari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung Timur beberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan Pilkada 2024.

Diketahui, pasangan Dawam dan Ketut telah hadir langsung di KPU Lampung Timur untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan calon kepala daerah, Rabu (5/9/2024) malam.

Namun, berkas yang diajukan pasangan tersebut dinyatakan ditolak oleh KPU setempat, lantaran kurang lengkap.

"Kami telah menjalankan tugas sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku, dan menjalankan tugas sebagaimana tahapan," kata Wanahari, Komisioner KPU Lampung Timur, Kamis (5/9/2024).

Adapun alasan KPU Lampung Timur menolak berkas pasangan calon tersebut karena berkas partai pengusung Dawam-Ketut masih terdaftar sebagai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

"Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba mendaftar di KPU tadi malam,"

"Pasangan calon ini diusung hanya satu partai yakni, PDI Perjuangan"

"Setelah kami cek berkasnya, ternyata PDIP masih terdaftar dalam silon sebagai pendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi," ujar Wanahari.

"Jadi e di Silon aplikasi pencalonan pengusung pasangan Ela dan Azwar terdapat 9 Parpol termasuk PDIP yang di tuangkan kesepakan B.KWK dan itu masih ada PDIP sehingga berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak bisa kami terima," ungkapnya.

Disinggung terkait putusan KPU tersebut, apakah dipastikan hanya satu pasang calon alias Pilkada Lamtim lawan Kotak Kosong, Wanahari mengaku belum tentu.

"Belum tentu karena ketika pasangan yang daftar semalam merasa dirugikan bisa saja melakukan sengketa atas keputusan KPU ke Bawaslu,"

"Jika itu terjadi kami akan jalani, yang pasti kami sudah bekerja berdasarkan aturan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved