Pilkada
Alasan KPU Lampung Timur Tolak Berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan
Komisioner KPU Lampung Timur Wanahari membeberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisioner KPU Lampung Timur Wanahari membeberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan.
Diketahui, pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hadir langsung ke kantor KPU Lampung Timur untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, Rabu (5/9/2024) malam.
Namun, berkas mereka ditolak lantaran dinyatakan kurang lengkap.
Menurut Wanahari, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan kurang memenuhi persyaratan.
"Kami telah menjalankan tugas sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas sebagaimana tahapan," kata Wanahari, Kamis (5/9/2024).
Dia menyebutkan, alasan KPU Lampung Timur menolak berkas pasangan Dawam-Ketut lantaran PDIP masih terdaftar sebagai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
"Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba mendaftar di KPU tadi (Rabu) malam. Pasangan calon ini diusung hanya satu partai, yakni PDIP. Setelah kami cek berkasnya, ternyata PDIP masih terdaftar dalam Silon sebagai pendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi," beber Wanahari.
"Jadi di aplikasi Silon, pengusung pasangan Ela dan Azwar terdapat sembilan parpol, termasuk PDIP, yang dituangkan dalam kesepakatan B.KWK, dan itu masih ada PDIP. Sehingga berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Disinggung terkait konsekuensi keputusan tersebut apakah terjadi kotak kosong di Pilkada Lamtim, Wanahari belum bisa memastikan.
"Belum tentu. Karena gini, ketika pasangan yang daftar semalem merasa dirugikan, bisa saja melakukan sengketa (gugatan) atas keputusan KPU ke Bawaslu. Jika itu terjadi, kami akan jalani. Yang pasti, kami sudah bekerja berdasarkan aturan," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X tanggal 04 September 2024 tentang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M Dawam Raharjo-Ketut Erawan SH).”
| 10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
|
|---|
| Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
|
|---|
| KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
|
|---|
| Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kabupaten-Lampung-Timur-Wanahari.jpg)