KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

Berkas Pendaftaran Dawam dan Ketut Ditolak, Bawaslu Nilai KPU Lampung Timur Telah Sesuai Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur pastikan peroses penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tahapan yan

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menilai proses penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah mengatakan, KPU telah melaksanakan tugas sesuai aturan.

"Kami memastikan dalam pelaksanaan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan sesuai tahapan terhitung sejak, 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 Pukul 23.59 WIB," kata Lailatul, Kamis (5/9/2024).

Terkait kepastian berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan apakah diterima, Lailatul mengatakan, berkas telah diterima pada 4 September 2024 malam.

Namun, kata Lailatul, berdasarkan aturan berkas pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Lampung Timur.

"Jadi berkas telah diterima, tapi ada sarat yang kurang dan tidak terpenuhi syarat pencalonan," ucapnya.

Terkait temuan Bawaslu dalam proses pendaftaran, pihaknya tengah melakukan penelusuran.

"Ini masih kami kaji dalam waktu dekat Bawaslu akan merilis berita acara apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.

Disinggung terkait video suara yang beredar adanya ungkapan dari orang tua salah satu admin Silon mengaku anaknya mendapat ancaman dalam proses pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, pihaknya pun tengah melakukan penelusuran.

"Iya terkait video yang viral kami tengah melakukan penelusuran, apakah hal itu masuk dalam Pidan Pemilu atau seperti apa ini masih dalam kajian," pungkasnya.

Diketahui, KPU Lampung Timur telah melakukan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah 2024.

Dalam prosesnya, terdapat satu pasang calon atas nama Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP untuk maju di Pilkada Lampung Timur.

Namun, berdasarkan berita acara KPU Lampung Timur, berkas kedua pasangan calon itu dinyatakan tidak lengkap.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved