KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

Breaking News KPU Tak Proses Pencalonan Dawam Raharjo-Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur

KPU Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai bakal calon Bupati Lampung Timur.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KPU Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai bakal calon Bupati Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id - KPU Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai bakal calon Bupati Lampung Timur.

Hal itu terjadi saat Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan bersama pengurus PDIP dan masa pendukungnya mendatangi KPU Lampung Timur di menit-menit akhir perpanjangan masa pencalonan, Rabu (4/9/2024) malam.

Adapun alasan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan lantaran PDIP masih terdaftar sebagai partai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.

"DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj Ela Siti Nuryamah dan Hi Azwar Hadi, bersama 8 partai politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada Rabu (28/8/2024) dengan status diterima," ujar Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).

Diketahui, PDIP bersama 8 partai politik lainnya juga turut mengantarkan Ela-Azwar ke KPU pada 28 Agustus lalu.

Adapun 8 partai politik yang mengusung Ela-Azwar diantaranya, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, dan Demokrat.

Dalam keterangannya, KPU Lampung Timur sendiri menyatakan menolak pencalonan Dawam-Ketut berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024.

"Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," ungkap Wasiyat.

"Atas aturan tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan," pungkasnya

Dalam PKPU menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Sebelumnya, pada akhir masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU Lampung Timur, PDIP mengalihkan dukungannya dari Ela-Azwar, ke Dawam-Ketut.

Penyerahan dukungan itu dilakukan di kantor DPD PDIP Lampung.

"Keputusan yang baru ini mencabut (formulir) B persetujuan partai politik kepada Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Jadi PDIP bukan mendukung dua calon," kata Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono, Rabu (4/9/2024)

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved