KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

Alasan KPU Tolak Pencalonan Dawam Raharjo-Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur

KPU menolak proses pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai bakal calon bupati Lampung Timur. 

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi Dawam Raharjo seusai menjalani fit and proper test (FPT) di DPD PDI Perjuangan Lampung, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - KPU Lampung Timur menolak proses pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai bakal calon bupati Lampung Timur

Alasannya, KPU Lampung Timur menilai PDIP yang mengusung Dawam-Ketut masih terdaftar sebagai partai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.

"DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Hj Ela Siti Nuryamah dan Hi Azwar Hadi, bersama 8 partai politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada Rabu (28/8/2024) dengan status diterima," ujar Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).

Di mana, PDIP bersama 8 partai politik Lainnya juga turut nengantarkan Ela-Azwar ke KPU pada 28 Agustus lalu.

Adapun 8 partai politik yang mengusung Ela-Azwar diantaranya, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, dan Demokrat.

Sementara, PDIP sendiri yelah menyatakan mencabut dukungan terhadap Ela-Azwar pada 3 September 2024 kemarin.

Hal itu tercantum dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan NOMOR: 1584 /KPTS/DPP//2024, tentang persetujuan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lampung Timur.

"Mengamati : 1. Pencabutan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor: 1277/KPTS/DPP/VIII/2024, tertanggal 23 Agustus 2024," bunyi surat keputusan tersebut

"2. Hasil Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan tanggal 03 September 2024," 

Melalui keterangan tertulis, KPU Lampung Timur menyatakan menolak pencalonan Dawam-Ketut berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024.

"Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," ungkap Wasiyat.

"Atas aturan tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan," tambahnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penolakan pendaftaran tersebut, Wasiyat tak merespon panggilan telepon maupun pesan whatsapp jurnalis Tribun Lampung.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved