KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Penolakan Berkas Pasangan Dawam-Ketut oleh KPU
Sekertaris DPD PDIP, Sutono mengaku, pihaknya akan menerjunkan personel mendalami perkara gagalnya Dawam - Ketut terdaftar di KPU Lampung Timur.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung bakal tempuh jalur hukum terkait penolakan berkas bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur.
Sekretaris DPD PDIP, Sutono mengaku, pihaknya akan menerjunkan personel mendalami perkara gagalnya Dawam - Ketut terdaftar di Pilkada 2024.
"Tim bantuan hukum kami sedang mengkaji apakah ini ada pelanggaran pidana, apakah ini melanggar hak asasi manusia, ini penting," kata Sutono, Kamis, (5/9/2024).
Sutono menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan melakukan aduan ke DKPP RI maupun pihak kepolisian.
"Kita akan tempuh jalur politik dan jalur hukum. Jika melanggar kita akan adukan. Kita menggunakan hak kita," tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Lampung I Gede Sudiatmaja mengatakan, pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ke KPU Lampung Timur telah sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Namun, kata dia, berkas Dawam dan ketut justru ditolak dengan alasan kelengkapan berkas.
"Kita sudah mendaftar ke KPU sesuai prosedur, tapi tidak dilanjutkan. Sehingga pada hari ini kita akan menentukan langkah hukum paling tidak gugatan, bisa juga laporan," katanya.
Dirinya menilai, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur.
"Ada juga pelanggaran delik pemilu demikian juga pelanggaran pemilu lainya akan ditindaklanjuti. Hari ini tim dari DPD PDI Perjuangan akan ke Lampung Timur untuk diskusi kesana,"
"Sekaligus mendantangani surat kuasa khusus kita sebagai pengacaranya. Saya lihat sdauh banyak pelanggaran. Nanti kita uraikan dalam gugatan," pungkasnya.
Sementara KPU Lamtim telah merilis berita acara menyatakan penolakan terhadap pasangan calon Dawam dan Ketut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan penjelasan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa karena Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.
Penjelasan KPU Lampung Terkait Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam Ketut di Pilkada Lamtim |
![]() |
---|
PDIP Resmi Laporkan KPU Lampung Timur Ke Bawaslu |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Komisioner KPU Lampung Timur Bisa Dipidana Karena Tolak Pendaftaran |
![]() |
---|
Puluhan Warga Datangi Bawaslu Lampung Timur Kecewa Pilkada Hanya 1 Calon |
![]() |
---|
Dawam Raharjo Merasa Dijegal Lawan Politik untuk Maju Pilkada Lampung Timur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.