KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Penolakan Berkas Pasangan Dawam-Ketut oleh KPU
Sekertaris DPD PDIP, Sutono mengaku, pihaknya akan menerjunkan personel mendalami perkara gagalnya Dawam - Ketut terdaftar di KPU Lampung Timur.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung bakal tempuh jalur hukum terkait penolakan berkas bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur.
Sekretaris DPD PDIP, Sutono mengaku, pihaknya akan menerjunkan personel mendalami perkara gagalnya Dawam - Ketut terdaftar di Pilkada 2024.
"Tim bantuan hukum kami sedang mengkaji apakah ini ada pelanggaran pidana, apakah ini melanggar hak asasi manusia, ini penting," kata Sutono, Kamis, (5/9/2024).
Sutono menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan melakukan aduan ke DKPP RI maupun pihak kepolisian.
"Kita akan tempuh jalur politik dan jalur hukum. Jika melanggar kita akan adukan. Kita menggunakan hak kita," tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Lampung I Gede Sudiatmaja mengatakan, pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ke KPU Lampung Timur telah sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Namun, kata dia, berkas Dawam dan ketut justru ditolak dengan alasan kelengkapan berkas.
"Kita sudah mendaftar ke KPU sesuai prosedur, tapi tidak dilanjutkan. Sehingga pada hari ini kita akan menentukan langkah hukum paling tidak gugatan, bisa juga laporan," katanya.
Dirinya menilai, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur.
"Ada juga pelanggaran delik pemilu demikian juga pelanggaran pemilu lainya akan ditindaklanjuti. Hari ini tim dari DPD PDI Perjuangan akan ke Lampung Timur untuk diskusi kesana,"
"Sekaligus mendantangani surat kuasa khusus kita sebagai pengacaranya. Saya lihat sdauh banyak pelanggaran. Nanti kita uraikan dalam gugatan," pungkasnya.
Sementara KPU Lamtim telah merilis berita acara menyatakan penolakan terhadap pasangan calon Dawam dan Ketut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan penjelasan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa karena Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.
Secara lengkap, surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo - Ketut Erawan, SH).
KPU dalam surat itu menyampaikan 7 poin, yakni
1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547):
b. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
d. Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tatum 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
2, Bahwa DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj ELA SITI NURYAMAH dan Hi AZWAR HADI, bersama 8 Partai Politik lamnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima.
3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDIP Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDIP Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si:
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon:
5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI,
6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON:
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Penjelasan KPU Lampung Terkait Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam Ketut di Pilkada Lamtim |
![]() |
---|
PDIP Resmi Laporkan KPU Lampung Timur Ke Bawaslu |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Komisioner KPU Lampung Timur Bisa Dipidana Karena Tolak Pendaftaran |
![]() |
---|
Puluhan Warga Datangi Bawaslu Lampung Timur Kecewa Pilkada Hanya 1 Calon |
![]() |
---|
Dawam Raharjo Merasa Dijegal Lawan Politik untuk Maju Pilkada Lampung Timur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.