KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

Pengamat Politik Nilai KPU Cederai Demokrasi Tolak Pendaftaran Pilkada Lampung Timur

Pengamat politik menilai KPU Lampung Timur tak profesional dalam memproses pencalonan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pengamat politik menilai KPU Lampung Timur tak profesional dalam memproses pencalonan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, keputusan KPU menolak pencalonan Dawam-Ketut bertentangan dengan sikap awalnya ubtuk memperpanjang pendaftaran agar tak ada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

"Ini sangat bertentangan dengan keputusan KPU sendiri yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah," ujar Budiyono, Kamis, (5/09/2024).

Dia pun mendorong agar pasangan Dawam-Ketut maupun PDIP sebagai partai pengusung untuk melaporkan KPU Lampung Timur.

"Saya menyarakan kepada partai PDIP dan dawam dan Ketut untuk melaporkan KPU baik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tambahnya.

Budiyono pun menyarankan untuk melaporkan ke Bawaslu serta melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polri karena telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan dipilih warga masyarakat.

"Bukan hanya KPU, tetapi admin silon pun harus dilaporkan ke Polisi," tegasnya.

Pasalnya, Budiyono menilai sikap KPU dalam menolak pendaftaran calon kepala daerah telah mencederai Demokrasi.

"Penolakan oleh KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran calon kepala daerah merupakan suatu bentuk perusak dan penghianatan demokrasi," 

"Yang dilakukan oleh lembaga negara yang seharusnya menjaga demokrasi yang merupakan tugas utamanya," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved