Pilkada

Buntut Penolakan Berkas Dawam-Ketut, PDIP Laporkan KPU Lampung Timur

Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, laporan tersebut sudah dilayangkan pada Jumat (6/9/2024) kemarin.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono. 

Ditolaknya berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengundang reaksi dari warga Lampung Timur.

Puluhan warga mendatangi kantor Bawaslu Lampung Timur, Kamis (5/9/2024) petang. 

Mereka meminta Bawaslu membuat rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati kepada KPU Lampung Timur. Massa memasuki ruang aula kantor Bawaslu Lamtim seraya menyampaikan aspirasi. 

Seorang warga bernama Arif mengaku kedatangannya ingin meminta Bawaslu menyurati KPU agar memperpanjang masa pendaftaran bacakada.

Pihaknya khawatir jika Pilkada hanya menghadirkan satu pasangan calon. Menurutnya, calon tunggal melawan kotak kosong dapat merusak demokrasi di Lampung Timur.

"Kami tentu resah, ketika ada masa perpanjangan kemarin sempat ada dua calon yang ingin mendaftar, tapi justru ditolak," ucap Arif.

Ia pun menyatakan keraguannya terhadap integritas komisioner KPU Lampung Timur. "KPU tentu bisa mengakses Silon. Itu rekomendasi sudah keluar, tapi sepertinya tidak dipindahkan," tambahnya.

Mewakili warga, Arif memberikan batas waktu kepada Bawaslu Lampung Timur selama 1x24 jam. Apabila Bawaslu tidak memberikan rekomendasi ke KPU, pihaknya akan mengambil tindakan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah mengaku pihaknya akan melihat mekanisme yang ada terlebih dahulu. "Soal rekomendasi ini juga ada teknis atau tahapan yang harus dilalui," ujar Laili, sapaan akrabnya, Jumat (6/9/2024).

Ditanya soal batas waktu 1x24 jam, Laili mengatakan, jika itu merupakan harapan masyarakat, Bawaslu akan mempercepat prosesnya.

"Kalau kaitan dengan 24 jam nanti akan saya bahas dengan kawan-kawan soal jawaban untuk yang tadi hadir," terangnya.

Akan tetapi, Laili mengatakan, apabila masyarakat memang melaporkan adanya pelanggaran, maka harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Itu ada mekanismenya. Masyarakat hadir dengan membawa laporan atau seperti apa. Itu nanti ada output-nya atau tindakan," tandasnya.

Bisa Dipidana

Tindakan KPU Lampung Timur yang menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan bisa saja dikenai pasal pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved