Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Tersangka Narkoba Polresrta Bandar Lampung Jual Ekstasi Rp 500 Ribu per Butir
Para tersangka narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menjual barang haram pil ekstasi Rp 500 Ribu per butir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para tersangka narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menjual barang haram pil ekstasi Rp 500 Ribu per butir.
"Mereka akan mengedarkan barang haram tersangka di wilayah Bandar Lampung,"
"Dengan satu butir dijual Rp 500 ribu,"
"Kalau untuk berapa tahun mereka bisnis barang haram tersebut masih akan kami dalami berapa tahunnya," kata Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024).
Alumni Akpol 1999 ini mengatakan, polisi mencatat dari 890 butir pil ekstasi yang diamankan, mampu menyelamatkan 890 jiwa.
"Maka warga harus membentengi diri, mulai dari adik, anak kita bebaskan dari pengaruh narkoba,"
"Semua ini tidak bisa berdiri sendiri, ada BNN, ada pemkot untuk berkolaborasi. Ini menjadi keprihatinan dan perlu upaya ekstra memberantas narkoba," pungkasnya.
2 Tersangka Narkoba Ditangkap di Jalan Antasari
Sebanyak dua tersangka narkoba berhasil ditangkap polisi di Jalan Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Tersangka yang berhasil ditangkap di Jalan Antasari adalah M Iqbal Khadafi (24) warga Kelurahan Sukamenanti Baru, Kota Bandar Lampung.
Kemudian Ivan Priantoro (39) warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari tangan M Iqbal Khadafi, polisi mengamankan barang bukti sabu sebrat 10,68 gram dan dari tangan Ivan Priantoro 4,8 gram sabu.
"Kedua pelaku ini kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjungkarang Timur," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (6/9/2024).
Polisi menangkap kedua tersangka tersebut dengan waktu yang berbeda. M Iqbal ditangkap Kamis (5/9/2024) pukul 16.00 WIB dan Ivan ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) pukul 15.30 WIB.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan dua HP Android dan Honda Scoopy dari tangan pelaku Iqbal.
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.