Berita Lampung
Kejari Lampung Selatan Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Sabu 70 Kilogram Jaringan Aceh
Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa dari jaringan narkoba asal Nangroe Aceh Darussalam dalam kasus penyelundupan sabu sebe
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa dari jaringan narkoba asal Nangroe Aceh Darussalam dalam kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kalianda, Selasa (10/9/2024).
Ketiga terdakwa yakni Safrizal alias Gobren dari Kota Langsa, Raiyan Alfattah alias Fattah dari Kabupaten Aceh Tamiang, dan Igbal Anasri dari Kota Langsa.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum mereka apakah akan mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan untuk pembacaan pledoi.
Dengan tuntutan pidana mati, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika.
Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh mengatakan tuntutan pidana mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kalianda, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valdy Adha Fireza.
"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat sebagai perantara dalam perdagangan narkotika golongan I, dengan berat melebihi 5 gram,"
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Voland, Rabu (11/9/2024).
Ia menjelaskan, ketiga terdakwa merupakan suruhan dari Sofyan alias Iyan, seorang mantan anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 dari Partai PKS, yang saat ini masih buron.
Penanganan kasus Sofyan masih dalam tahap prapenuntutan di Kejaksaan Agung RI. Setelah melarikan diri saat ketiga terdakwa ditangkap.
Ketiga terdakwa menerima perintah dari seorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diberi uang Rp 280 juta untuk mengantar 70 kilogram sabu ke Jakarta.
Namun, mereka ditangkap di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni saat mengendarai dua mobil Toyota Innova dengan barang bukti.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 8 Pelaku Narkoba dari Tiga Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Lampung Tengah karena Dendam Lama |
![]() |
---|
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penemuan Jasad Anonim di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan di SMAN 1 Kota Agung Curi Printer dan Proyektor, Uangnya untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.