Pilkada

Sidang Sengketa Pilkada Lampung Timur Deadlock, Ini Penyebabnya

Namun, sidang yang menghadirkan pihak pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dan KPU Lampung Timur itu belum menemui titik terang.

Instagram
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sidang perdana sengketa Pilkada Lampung Timur berlangsung deadlock. 

Sidang sengketa Pilkada itu digelar oleh Bawaslu Lampung Timur, Rabu (11/9/2024).

Namun, sidang yang menghadirkan pihak pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dan KPU Lampung Timur itu belum menemui titik terang. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) besok.

Diketahui, KPU Lampung Timur menyatakan menolak berkas pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam. 

KPU beralasan berkas Dawam-Ketut tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana sengketa Pilkada tersebut berlangsung tertutup. 

"Sidang berlangsung tertutup. Untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua," kata Khoiriah.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengatakan, musyawarah perdana ini masih berlangsung deadlock lantaran kedua belah pihak berpegangan pada argumentasi masing-masing.

"Pada prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock. Belum ada keputusan apa-apa, dan dilanjutkan besok. Kalau besok masih deadlock, maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka," terang Handoko.

Dia juga membenarkan sidang bersifat tertutup. 

"Hari ini sidang musyawarah tertutup, yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam-Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon," tambahnya.

Handoko mengungkapkan, KPU Lamtim masih berpedoman pada juknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang mensyaratkan pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung. 

Diketahui, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 berisi tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Sedangkan kami masih berpatokan bahwa seharusnya (berkas pendaftaran) kami diterima. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima. Tapi hasilnya belum sepakat," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved