Pilkada

Sidang Sengketa Pilkada Lampung Timur Deadlock, Ini Penyebabnya

Namun, sidang yang menghadirkan pihak pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dan KPU Lampung Timur itu belum menemui titik terang.

Instagram
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah. 

Kendati begitu, Handoko optimistis pasangan Dawam-Ketut dapat memenangkan sidang gugatan sehingga bisa ikut kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024. 

Dikatakannya, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses laporan tersebut. Diperkirakan selesai sebelum 20 September saat jadwal penetapan calon.

"Kita yakin bisa ikut kontestasi, karena Bawaslu ini punya mekanisme dengan 12 hari kerja. Jadi sebelum penetapan sudah ada keputusan," tuturnya.

Handoko menuturkan, pihaknya mengacu Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Menurut dia, secara hirarki undang-undang lebih tinggi tingkatannya dibandingkan Juknis 1229.

Dia menuturkan, juknis tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. 

"Karena kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis, bukan berdasarkan PKPU dan undang-undang. Sedangkan di dalam Undang-undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan kalau calon tunggal," kata Handoko lagi.

"Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu boleh (menarik dukungan). Diperjelas dengan PKPU Nomor 8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan. Itu kan nggak boleh menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya," tambahnya.

Meskipun yakin Bawaslu akan meloloskan jalan Dawam-Ketut berlayar di Pilkada, Handoko mengatakan, ada banyak langkah hukum lain yang dapat ditempuh. 

"Setelah di Bawaslu ini kan masih ada PTUN. Masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam-Ketut bisa ikut kontestasi," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved