Dawam Daftar Pilkada Lampung Timur

KPU RI Keluarkan Surat Edaran 2038, Dawam-Ketut Bisa Maju Pilkada Lampung Timur?

KPU RI resmi mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 2038 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasang calon.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Dawam Rahardjo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 2038 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasang calon.

Surat edaran tersebut dikeluarkan KPU atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI Rabu, (11/9/2024).

Berdasarkan SE KPU 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tgl 11 September 2024, bahwa daerah yang terdapat permasalahan pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan (kareba calon tunggal), yaitu tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK, dan telah melaporkan ke Bawaslu maka KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di daerah tersebut wajib menerima pendaftaran paslon tersebut untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi.

Sementara di Lampung Timur terdapat sengketa Pilkada lantaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ditolak KPU karena berkas pendaftaran dinilai tidak lengkap sebelum surat edaran itu dikeluarkan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua KPU Lampung menegaskan bahwa pihaknya melakukan supervisi kepada KPU Lampung Timur agar menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Kalau kami KPU Provinsi ini tugasnya melakukan supervisi kepada KPU Lamtim bahwa surat edaran KPU RI harus ditindaklanjuti. Terkait dengan teknis lebih lengkapnya itu tugas dari KPU Lamtim," kata Erwan, Kamis, (12/9/2024).

Saat disinggung mengenai informasi Dawam-Ketut akan mendaftar kembali pada hari ini, Erwan meminta untuk menanyakan langsung kepada KPU Lampung Timur.

"Terkait dengan itu, bisa ditanyakan langsung kepada KPU Lamtim. Tugas kami KPU Provinsi memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan," ujarnya.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Endro S Yaman saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut menjelaskan, terdapat perubahan mendasar yang memungkinkan Dawam-Ketut Erawan bisa bertarung dalam pilkada Lamtim 2024.

"Perubahannya dari mendapat persetujuan partai politik menjadi pemberitahuan saja," ujar Endro.

Adapun bunyi Surat edaran nomer 2038 sebagai berikut ;

Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

2. Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 :

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved