Pilkada
DPT Pilkada di Bandar Lampung Berkurang Dibandingkan Pemilu
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Bandar Lampung berkurang jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilu 2024 lalu.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Bandar Lampung berkurang jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilu 2024 lalu.
Data tersebut diungkapkan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Dedy menyebutkan, berdasarkan Berita Acara KPU Bandar Lampung Nomor 1763/PL.02.1-BA/1871/3/2024, DPT Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 786.182 jiwa.
Sementara data pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 790.125 pemilih. Artinya ada selisih sebanyak 3.943 pemilih.
"Dari penetapan DPS ke DPT telah dilakukan pendataan bersama Disdukcapil, ada penurunan sedikit dari DPT Pemilu ke Pilkada 2024," kata Dedy, Sabtu (21/9/2024).
Dia menjelaskan, DPT ini adalah DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Bandar Lampung.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan DPS Pilkada Bandar Lampung 2024 sebanyak 788.355 jiwa di 1.443 TPS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, Sabtu (10/8/2024) lalu.
Dedy merinci, DPT Pilkada Bandar Lampung sebanyak 786.182 jiwa terdiri dari 390.858 laki-laki dan 395.324 perempuan. DPT tersebut tersebar di 1.433 TPS yang berada di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT Pilkada Bandar Lampung 2024 oleh KPU mendapat sorotan dari Bawaslu. Dalam rapat pleno yang digelar di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024), Komisioner Bawaslu Bandar Lampung M Muhyi mempertanyakan tindak lanjut data pemilih oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kota, yang itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh panwaslu kecamatan,” ujar Muhyi.
Ia mengakui saran perbaikan dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU. “Hanya saja, di akhir pleno, kami meminta data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri data by name by address, seperti halnya pengumuman DPS,” lanjutnya.
Dia menuturkan, data pemilih yang diterima KPU Bandar Lampung dari Kemendagri akan diverifikasi faktual oleh jajaran Panwascam. “Kami ingin melakukan pemetaan dengan panwaslu kecamatan, apakah benar data pemilih dari Kemendagri ini adalah warga setempat,” kata dia lagi.
Bawaslu, sambung Muhyi, perlu mengantisipasi potensi kerawanan pemilihan pada hari pemungutan suara 27 November 2024. Ia memandang KPU Bandar Lampung hanya melakukan perubahan data pemilih by system tanpa verifikasi faktual. “Besok atau paling lambat dua hari ke depan kami akan berkirim surat kepada KPU untuk meminta data Kemendagri itu, keabsahannya seperti apa,” tandasnya.
Menanggapinya, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, data pemilih yang diterima dari Kemendagri adalah data penduduk Bandar Lampung yang wajib KTP dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
“Data yang kami dapatkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri itu ada 9.053 wajib KTP. Ternyata data yang dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung tidak sama dengan DP4 Kemendagri,” jelas Dedy.
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.