Berita Lampung
Gaji Tak Naik 12 Tahun, Ribuan Hakim Mogok Massal 5 Hari
Samsumar mengatakan bahwa keluhan gaji yang tak ada peningkatan sejak 12 tahun terakhir memang dirasakan hampir seluruh hakim di Indonesia.
“Tuntutan itu sebenarnya telah kita upayakan sejak 2012, baik itu melalui pimpinan Mahkamah Agung (MA), kemudian melalui pendekatan DPR. Bahkan koordinasi dengan pihak pemerintah juga sudah kita upayakan. Tetapi sampai 2024, kurang lebih 12 tahun, tidak ada progres sama sekali,” lanjutnya.
Oleh karena itu, para hakim di Pengadilan Negeri Blora berkomitmen mendukung aksi tersebut. "Tetapi karena imbauan untuk gerakan cuti bersama itu, kami juga terbentur dengan kewajiban pelayanan masyarakat yang harus tetap dilaksanakan. Namun kembali lagi ya, karena cuti itu kan merupakan hak dari pribadi masing-masing, jadi itu dikembalikan kepada pribadi. Pada intinya, pada tanggal itu, Pengadilan Negeri Blora akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan belum ada hakim di Pengadilan Negeri Blora yang berencana cuti pada tanggal tersebut. "Namun, secara nurani, karena kami juga berstatus sebagai hakim, kami tetap mendukung rencana aksi tersebut, karena itulah yang kami harapkan. Supaya pemerintah juga dapat mengakomodir aspirasi kami, untuk meningkatkan kesejahteraan dari hakim," paparnya.
Sementara itu, sebanyak tujuh hakim yang bertugas sebagai juru adil di Pengadilan Negeri Palopo mendukung tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang tengah diperjuangkan sekira 7.000 hakim se-Indonesia. Namun, hakim di daerah ini menolak mogok sidang karena dinilai akan mengganggu proses hukum para terdakwa yang tengah berproses di meja hijau.
"Kami ikut mendukung dan sejalan dengan tuntutan teman-teman hakim se-Indonesia yang sudah empat tahun tidak pernah menikmati kenaikan gaji, serta 11 tahun tidak menerima kenaikan tunjangan hakim," kata Kepala Humas PN Palopo Purwanto S Abdullah.
Dia menjelaskan, mogok kerja merupakan upaya terakhir yang dilakukan para hakim di Indonesia sekaligus bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memperhatikan para penegak hukum. "Satu hari saja kami mogok, maka perkara pidana dan perdata langsung menumpuk. Apalagi kalau sampai mogok beberapa hari. Makanya, kami menolak mogok sidang, tetapi tidak berarti kami tidak mendukung Gerakan Hakim Progresif Indonesia yang mewakili hakim di seluruh Indonesia menuntut peningkatan kesejahteraan," katanya.
Dia memaparkan, tenaga hakim di PN Palopo sangat terbatas dan tidak sebanding dengan perkara pidana yang ditangani. Pasalnya, hakim PN Palopo menyidangkan kasus pidana dan perdata dari dua kabupaten/kota, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia yang bakal mogok kerja dengan melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Sejauh ini permasalahan cuti ia sebut merupakan urusan internal MA. Namun jika nantinya hal itu berdampak pada kesejahteraan hakim, KY bakal mengambil tindakan.
“Untuk sementara, soal cuti, KY melihat ini urusan internal MA. Tapi KY akan perhatikan lebih lanjut, jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim,” ujar Fajar.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan resminya menyebut aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. “Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, PP Nomor 94 Tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang. “Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.