Berita Lampung

Gaji Tak Naik 12 Tahun, Ribuan Hakim Mogok Massal 5 Hari

Samsumar mengatakan bahwa keluhan gaji yang tak ada peningkatan sejak 12 tahun terakhir memang dirasakan hampir seluruh hakim di Indonesia.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi. Humas yang juga hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengaku belum mendapat informasi terkait rencana mogok kerja yang akan dilakukan para hakim. 

Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu. 

“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.

Belajar dari SBY

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung permohonan kenaikan gaji dan tunjangan hakim se-Indonesia. Menurutnya, sudah menjadi hak para hakim untuk menuntut kenaikan gaji serta tunjangan yang layak. Apalagi, upah mereka tidak pernah naik lebih dari 12 tahun lamanya. 

"Bagaimana hukum di Indonesia dapat diterapkan dengan baik jika hakim salah satu pilar penegakan hukum tidak ditunjang dengan gaji serta tunjangan yang memadai untuk biaya hidupnya," kata Santoso, Jumat (27/9/2024).

Saat ini, kata Santoso, besaran tunjangan hakim memang lebih besar dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Namun, besaran yang didapat itu merupakan hal yang wajar karena 'Wakil Tuhan' itu bukan bagian dari rumpun eksekutif.

"Karena berbeda rumpun itulah maka tunjangan hakim lebih besar dari penegak hukum lainnya. Jika tunjangan hakim tidak naik sampai lebih dari 12 tahun rasanya pemerintah kurang bijaksana," jelasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyinggung pemerintah harusnya belajar dari era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, SBY yang menaikkan tunjangan yang signifikan kepada para hakim se-Indonesia.

"Bukankah kenaikan tunjangan signifikan di era Presiden SBY adalah bagian dari upaya agar hakim dalam memutus perkara tidak terpangaruh dari godaan suap yang dilakukan baik oleh para pencari keadilan ataupun para pihak yang berperkara," ujarnya.

Santoso mencurigai karut-marut dan penerapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan dampak tidak naiknya gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun.

Karena itu, lanjut dia, para hakim mencari tambahan uang dengan menjualbelikan pasal-pasal dalam memutuskan suatu perkara. "Keadaan ini ataukah karena memang perilaku hakim yang sudah menyimpang dari taat hukum dan moral hazard karena hukum saat ini sangat kasat mata membela penguasa dan pemilik modal dibanding membela rakyat miskin dan terpinggirkan," jelasnya.

Padahal, Santoso menuturkan seharusnya hukum dapat dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi semua rakyat seperti yang termaktub dalam UUD 1945. Yakni, negara berdasarkan hukum & semua warga negara memiliki kesamaan kedudukannya di dalam hukum.

"Tidak boleh ada tebang pilih hukum harus berlaku kepada siapapun," tandasnya.

(hur/tribun network/igm/ham/mar/wly)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved