Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Cetak 84 SIM Perpanjangan Drive Thru

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan, pihaknya telah melakukan pencetakan perpanjangan SIM dengan layanan drive thru.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat melakukan peresmian drive thru perpanjangan SIM.(Bayu Saputra)  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah melakukan pencetakan 84 SIM (Surat Izin Mengemudi) pada layanan drive thru yang baru saja diresmikan Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan, pihaknya telah melakukan pencetakan perpanjangan SIM dengan layanan drive thru sebanyak 84 SIM A dan C. 

"Jadi dari 27 September 2024 sampai dengan hari ini kami mampu melakukan produksi SIM A atau SIM C dengan drive thru ada 84 orang," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika, Kamis (3/10/2024). 

Masyarakat harus melakukan perpanjangan SIM pada layanan drive thru itu secara online melalui Sinar Presisi. 

"Kami hadirkan layanan drive thru Sinar Presisi untuk mempermudah layanan masyarakat untuk lebih cepat mendapatkan SIM," kata Kompol Ridho. 

Masyarakat tidak perlu repot lagi mengantre dan menunggu di kantor kepolisian maupun Lokasi pelayanan SIM Keliling.

"Pemohon SIM bisa secara online dari aplikasi SINAR kemudian mengambil SIM yang sudah dicetak tersebut di Tugu Adipura dengan menunjukkan barcode," kata Kompol Ridho. 

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store dan mengikuti seluruh proses pengurusan perpanjangan secara online.

"Mulai dari pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, tes psikologi, dan pembayaran yang semuanya bisa secara online," kata Kompol Ridho. 

Kemudian setelah seluruh proses digital selesai, masyarakat dapat mengambil SIM di drive thru tanpa harus menunggu lama. 

Selain SIM, layanan ini juga tersedia untuk pengurusan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan E-Tilang.

Masyarakat yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pembayaran denda melalui platform digital yang terintegrasi dengan sistem Polri.

Adapun cara dalam memperpanjang SIM secara online yakni ;

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved