Berita Lampung

BKPSDM: 400 Pegawai Pensiun Tiap Tahun di Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat sekitar 400 pegawai pensiun setiap tahun dan alternatifnya digantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Gedung Pemkot Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat sekitar 400 pegawai pensiun setiap tahun dan alternatifnya digantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

"Jadi setiap tahunnya ada sekitar 400 pegawai yang pensiun, sehingga pergantian melalui pengangkatan PPPK dianggap penting untuk mengisi kekosongan tenaga yang dibutuhkan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, Rabu (9/10/2024). 

Ia mengaku, sampai saat ini belum ada pengangkatan honorer. 

Tenaga honorer yang melakukan pengunduran diri di antaranya sopir ambulans, petugas kebersihan (tukang sapu).

Termasuk anggota pemadam kebakaran (Damkar). 

"Kami belum bisa memastikan apakah ada pengangkatan honorer baru"

"Namun, jika ada honorer yang mengundurkan diri atau pensiun, Pemkot tetap mengakomodasi penggantian mereka," ujar Lelawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024). 

Ia mengaku, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terakhir di Bandar Lampung dilakukan pada tahun 2019. 

Karena sejak 2021 hingga 2023, pemerintah hanya melakukan pengangkatan PPPK yang terbatas pada tenaga kesehatan dan pendidik. 

Semua itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak dan terutama pada bidang kesehatan dan pendidikan. 

Hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung memiliki 8.822 PNS yang bekerja di berbagai instansi Pemkot Bandar Lampung

"Tercatat di database BKN sebanyak 6.211 tenaga honorer yang bekerja di bidang teknis, kesehatan dan pendidikan," imbuhnya.

Ada sekitar 4.600 tenaga honorer lain yang tidak tercatat dalam database . 

"Karena semua dipengaruhi oleh regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer hingga adanya kebijakan baru yang lebih jelas," kata Lelawati. 

Pihaknya tetap berupaya untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved