Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Bawaslu Metro Segera Panggil Qomaru Zaman Usai Resmi Ditetapkan Tersangka

Bawaslu Metro akan segera memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Tribunlampung.co.id/M Humam Ghiffary
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro, Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. Badawi menyebut, pemanggilan Qomaru Zaman hari ini tidak dapat hadir lantaran sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. 

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Pasangan Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman adalah pasangan kepala daerah dengan nomor urut 2. 

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024). 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, membenarkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman.

"Iya, hari Sabtu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi, Senin (14/10/2024). 

Badawi menjelaskan, Qomaru menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.

Pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra dalam Pilkada Kota Metro 2024.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved