Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman

Sentra Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/M Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham (tengah). Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan, dan masih terdapat batas waktu hingga 14 hari ke depan.

"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari," kata dia, Senin (14/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyebut, hasil pemeriksaan perkara yang menetapkan Qomaru Zaman tersangka ini berdasarkan dari tiga unsur di Gakkumdu.

"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada Penyidik, kemudian ada dari Kejaksaan dan dari Bawaslu," kata Rosali.

"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru," paparnya.

Segera Panggil

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro, Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Badawi menyebut, pemanggilan Qomaru Zaman hari ini tidak dapat hadir lantaran sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Qomaru Zaman.

"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru," kata dia.

"Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," tukasnya.

Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved