Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman

Sentra Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/M Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham (tengah). Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.

Pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra dalam Pilkada Kota Metro 2024.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved