Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman
Sentra Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/M Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham (tengah). Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.
Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.
Pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra dalam Pilkada Kota Metro 2024.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Berita Terkait: #Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gakkumdu-Metro-Punya-Waktu-14-Hari-Lakukan-Penyidikan-Pelanggaran-Qomaru-Zaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.