Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara Saat Kampanye
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Metro - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Badawi menyebut, Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya
Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan tersangka pidana pemilu.
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.
Pasangan Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman adalah pasangan kepala daerah dengan nomor urut 2.
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, membenarkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman.
"Iya, hari Sabtu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi, Senin (14/10/2024).
Badawi menjelaskan, Qomaru menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Metro-Qomaru-Zaman-Diduga-Manfaatkan-Fasilitas-Negara-Saat-Kampanye.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.