Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka. Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.

Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi menyebut, Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.

"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya

Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan tersangka pidana pemilu.

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Pasangan Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman adalah pasangan kepala daerah dengan nomor urut 2. 

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024). 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, membenarkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman.

"Iya, hari Sabtu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi, Senin (14/10/2024). 

Badawi menjelaskan, Qomaru menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved