Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka. Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.

Pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra dalam Pilkada Kota Metro 2024.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved